Kilas Industri Kreatif Indonesia
Industri kreatif dapat didefinisikan sebagai berikut: “Industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut“.
Tahun 2009 telah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia sebagai Tahun Industri Kreatif. Menurut Menteri Perdagangan, Marie Elka Pangestu, rata-rata kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) industri kreatif Indonesia tahun 2002-2006 mencapai 6,3% dari total PDB dengan nilai Rp 104,6 triliun.
Nilai ekspor industri kreatif mencapai Rp 81,4 triliun dan berkontribusi sebesar 9,13 persen terhadap total nilai ekspor nasional dan juga menciptakan 5,8 persen lapangan kerja, atau sekitar 5,4 juta jiwa. Kemudian lebih dari setengah pekerja dan pelaku industri kreatif adalah perempuan.
PDB industri kreatif menduduki peringkat ke-7 dari 10 lapangan usaha utama yang ada di Indonesia. PDB industri kreatif saat ini masih didominasi oleh kelompok fashion, kerajinan, periklanan, dan desain. Industri kreatif di Indonesia tumbuh 14% setiap tahunnya. Sepanjang tahun 2006, industri kreatif telah menyumbang 33,5% dari produk domestik bruto.
Angka ini setara dengan USD 77 miliar atau Rp 693 triliun dengan kurs Rp 9.000. Elka juga mengatakan bahwa pasar dari industri kreatif ini sebanyak 47 persen dari total penduduk Indonesia, yakni 143,8 juta penduduk Indonesia yang berusia di bawah 29 tahun. Mereka ini adalah potensi pasar sekaligus pelaku industri kreatif
Untuk 2009, Mari Elka Pangestu, menyatakan sebanyak 6% lebih dari PDB diperkirakan berasal dari industri kreatif. Dari angka itu sebesar 44% akan berasal dari industri fashion. Kontribusi sejumlah industri kreatif lain adalah industri kerajinan sebesar 28%. Kemudian, desain dan perikanan masing-masing sebesar 7%.
Selanjutnya, percetakan dan penerbitan sebesar 3,5%; arsitektur sebesar 3,2%; radio dan TV sebesar 2%; penelitian dan pengembangan serta konsultan teknologi informasi (TI) dan piranti lunak masing-masing sebesar 1%; pasar seni dan barang antik sebesar 0,6%; film, video, dan fotografi serta game masing-masing sebesar 0,3%; serta seni pertunjukan sebesar 0,1%.
Adapun 14 kelompok industri kreatif adalah sebagai berikut:
- Periklanan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan produksi iklan, antara lain: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak dan elektronik.
- Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan cetak biru bangunan dan informasi produksi antara lain: arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, dokumentasi lelang, dll.
- Pasar seni dan barang antik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan perdagangan, pekerjaan, produk antik dan hiasan melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet.
- Kerajinan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan distribusi produk kerajinan antara lain barang kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, aksesoris, pandai emas, perak, kayu, kaca, porselin, kain, marmer, kapur, dan besi.
- Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, interior, produk, industri, pengemasan, dan konsultasi identitas perusahaan.
- Desain Fesyen: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.
- Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi Video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video,film. Termasuk didalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.
- Permainan interaktif: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi.
- Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, distribusi, dan ritel rekaman suara, hak cipta rekaman, promosi musik, penulis lirik, pencipta lagu atau musik, pertunjukan musik, penyanyi, dan komposisi musik.
- Seni Pertunjukan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha yang berkaitan dengan pengembangan konten, produksi pertunjukan, pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
- Penerbitan & Percetakan : kegiatan kreatif yang terkait dengan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita.
- Layanan Komputer dan piranti lunak: kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak & piranti keras, serta desain portal.
- Televisi & radio: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan, penyiaran, dan transmisi televisi dan radio.
- Riset dan Pengembangan: kegiatan kreatif yang terkati dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar.
(kredit foto: donnybu @ Flickr, lokasi: Pantai Lhok Nga - Aceh. Artikel ini diramu dari berbagai sumber)
-dbu-
Filed under: ICT & e-Business, Lecturing
donnybu's GPS tracked





